
Atambua – Perkuat kesiapan MPIG dalam mengawal permohonan IG Tenun Belu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melaksanakan Verifikasi Lapangan Persiapan Pemeriksaan Substantif terhadap Permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Belu pada 1–3 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Kelurahan Umanen (Kecamatan Atambua Barat), Desa Faturika (Kecamatan Raimanuk), Desa Fatulotu (Kecamatan Lasiolat), serta Sekretariat MPIG Tenun Belu.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, tim dipimpin oleh Erni Mamo Li, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bersama jajaran pada Bidang Kekayaan Intelektual, melakukan peninjauan langsung proses produksi Tenun Belu di setiap titik kunjungan.


Erni menjelaskan Verifikasi lapangan ini difokuskan pada penilaian menyeluruh terhadap proses produksi Tenun Belu, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pewarnaan, hingga tahap penenunan. Seluruh tahapan tersebut menjadi elemen penting dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang akan menjadi dasar dalam pemeriksaan substantif.
“Melalui peninjauan langsung, tim memastikan bahwa setiap tahap produksi sesuai dengan prosedur dan karakteristik khas Tenun Belu yang diajukan dalam dokumen deskripsi IG. Pendokumentasian mendetail turut dilakukan sebagai data pendukung guna memvalidasi keaslian praktik produksi yang menjadi identitas budaya masyarakat Belu.”, ujar Erni.
Selama tiga hari pelaksanaan, tim Kanwil Kemenkum NTT menggelar beberapa rangkaian kegiatan, antara lain Peninjauan lapangan terhadap seluruh tahapan produksi tenun, mulai dari pemilihan benang, teknik pewarnaan tradisional, hingga proses penenunan. Wawancara mendalam dengan para pengrajin dan pelaku terkait untuk menggali informasi mengenai teknik, tradisi, serta konsistensi proses produksi. Pendokumentasian teknis proses pembuatan Tenun Belu sebagai bukti autentik yang menyertai dokumen pengajuan IG. Koordinasi dengan MPIG Tenun Belu untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesiapan menghadapi pemeriksaan substantif dari DJKI.


Melalui verifikasi lapangan ini, diharapkan MPIG Tenun Belu semakin memahami prosedur serta standar yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan Indikasi Geografis. Peningkatan kapasitas dan pemahaman tersebut akan memperkuat kesiapan MPIG dalam mengawal permohonan IG Tenun Belu agar dapat segera memperoleh pengakuan resmi.
Pengakuan IG Tenun Belu bukan hanya menjadi penanda identitas budaya masyarakat Belu, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi para pengrajin sekaligus memperluas promosi warisan budaya tekstil NTT di tingkat nasional maupun internasional.

