
Soe_Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Jonson Siagian selaku yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba bertemu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan Melkianus Nenoliu Selasa (20/05/2025).
Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
"Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana progres Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam memproses Rancangan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 yang sebelum telah melewati proses harmonisasi pada Kanwil Hukum NTT di tanggal 3 Februari 2025 lalu", ujar Jonson.

Selain itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT juga menyampaikan perihal pemenuhan data dukung untuk penilaian IRH Tahun 2025 dan percepatan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi.
Ia berharap agar pada saat ingin mengajukan permohonan harmonisasi dapat langsung menggunakan aplikasi e-Harmonisasi dan bisa berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur jika terjadi kendala dalam proses penggunaan aplikasi;
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Timur yang selama ini sudah menjalin kolaborasi yang baik dalam tahap penyusunan hingga tahap pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

"Setelah melewati tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur kami langsung melakukan evaluasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dan kemudian diberikan nomor register", ungkap Melkianus.
Lebih lanjut Kepala Bagian Hukum juga menyampaikan terkait data dukung untuk IRH Tahun 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah menyiapkan data dukungnya untuk diupload dan sudah dikirimkan SK Tim Kerja dan Tim Asesor kepada Sekretariat Wilayah IRH dan juga untuk penggunaan aplikasi e-Harmonisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan akan terus berkoordinasi jika pada saat ingin mengajukan permohonan pengharmonisasian.

