
Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2025, Kamis (20/02/2025). Kegiatan ini melibatkan Narasumber dari Biro Perencanaan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely selaku yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Silverster Sili Laba membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa penyusunan manajemen resiko ini adalah sebagai langkah awal sebuah organisasi dalam memetakan permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Ditambahkan, Kanwil Hukum NTT menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dengan harapan agar para operator/penyusun Mitigasi Resiko dapat lebih memahami secara detail teknis penyusunan Mitigasi Resiko.
Perwakilan dari Biro Perencanaan Kementerian Hukum, Jusneni, dkk kemudian menjelaskan teknis penyusunan mitigasi resiko kepada seluruh operator MR Kanwil Hukum NTT.


“Perlu diingat bahwa penyusunan manajemen resiko ini bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintan (SPIP) dimana perlu dioptimalkan agar pelaksanaan nya dapat berdampak untuk menaikkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi yang memiliki nilai 2,814 di tahun 2024”, ujar Jusneni.
Lebih lanjut, dijelaskan tentang pentingnya Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan maturitas SPIP, mengingat komponen ini menjadi bagian krusial dalam sistem pengendalian internal.
“Dalam penyelenggaraan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko menjadi salah satu komponen penting yang harus dikelola dengan baik,” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan manajemen resiko oleh para operator yang terdiri dari dua Divisi (Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dan Divisi Pelayanan Hukum) serta Bagian Tata Usaha dan Umum.
