Kupang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) secara Virtual di Aula Kanwil, Rabu (18/12/2024).
Rapat dihadiri oleh Plt Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten TTS, Yohanis Lakapu dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS, Yoksan Benu serta perwakilan pimpinan dan pejabat dari perangkat daerah terkait.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Memimpin rapat didampingi Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni bersama para perancang peraturan perundangan-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Jonson menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten TTS, yang telah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ini dilaksanakan oleh instansi vertikal yaitu Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Adapun penyusunan rancangan peraturan daerah ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011’, ujar Jonson.
Jonson menambahkan rancangan peraturan daerah harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka rancangan peraturan daerah dikembalikan ke DPRD untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.
Pengaharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan Ranperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2025, oleh
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni mengatakan telah harmonis dari aspek prosedural dan substansi.
Sementara itu dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar.