
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 melalui zoom meeting di Ruang Multi Fungsi, Senin (10/2/2025). Sosialisasi yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian mewakili Kepala Kantor Wilayah ini diikuti peserta dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-NTT, serta Camat, Lurah dan Kepala Desa se-NTT.
Jonson mengatakan, PJA merupakan penghargaan bagi Kepala Desa dan Lurah yang aktif dalam setiap penyelesaian konflik/sengketa/perselisihan masyarakat atau menjadi juru damai (Non Litigation Peacemaker). Penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa/kelurahan diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke Lembaga Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Pengadilan.
“Kami berharap para Lurah dan Kepala Desa dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik untuk menambah pemahaman sehingga dapat mempersiapkan diri dalam seleksi PJA tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Jonson, Provinsi NTT sejauh ini baru menyumbang 5 peserta yang dikukuhkan sebagai Non Litigation Peacemaker (Juru Damai). Rinciannya, 3 peserta dikukuhkan pada tahun 2023 yakni Kepala Desa Bulan Kabupaten Ruteng, Kepala Desa Konga Kabupaten Flores Timur, dan Kepala Desa Lewalu Kabupaten Alor, serta 2 peserta yang dikukuhkan pada tahun 2024 yakni Kepala Desa Tebara Kabupaten Sumba Barat dan Lurah Nunbaun Sabu Kota Kupang.


Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Dikatakan, terdapat dua kategori penghargaan dalam PJA yaitu Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita. Non Litigation Peacemaker diberikan kepada Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya dan Kepala Desa/Lurah yang memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya. Sedangkan Anubhawa Sasana Jagaddhita adalah penghargaan yang diberikan kepada Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mendukung program prioritas pemerintah.
“Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan telah dilakukan penilaian terhadap aktualisasi Paralegal Academy diberikan Paralegal Justice Award,” ujarnya.
Menurut Yunus, Kepala Desa/Lurah saat ini sudah bisa melakukan pendaftaran melalui laman pja.bphn.go.id sampai dengan 21 Februari 2025 mendatang. Terdapat syarat administrasi dan syarat substansi yang harus dipenuhi. Syarat administrasi meliputi SK sebagai Kepala Desa/Lurah yang masih berlaku, KTP, Daftar Riwayat Hidup terbaru, pas foto, Surat Perintah mengikuti Paralegal Academy 2025 yang ditandatangani Pejabat berwenang, SK Pembentukan Posbankum dilampiri dokumentasi, Surat Pernyataan mengikuti Paralegal Academy, dan Surat Pernyataan tidak tersangkut masalah hukum. Sedangkan syarat substansi berupa kelengkapan portofolio yang terdiri dari narasi pengalaman singkat dalam penyelesaian sengketa di desa/kelurahan maksimal 3 halaman, dokumentasi video, pranala (link) berita di media massa dan/atau media sosial terkait penyelesaian sengketa oleh Kepala Desa/Lurah, serta pengalaman dan inovasi (bukti perdamaian, peraturan desa/kebijakan Lurah terkait penyelesaian sengketa, sertifikat pelatihan, piagam penghargaan yang mendukung penyelesaian sengketa di wilayahnya). (Humas/rin)


