Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti kegiatan Diskusi Strategis Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara secara daring, Selasa (07/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta para pejabat struktural. Diskusi membahas hasil evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 serta penguatan peran paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi kaum rentan di berbagai daerah.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Advokat/Ketua Mahkamah Konstitusi 2013–2015), Apri Listiyanto, S.H. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut), Eldy Satria N., S.H., M.H. (Ketua LBH Bolaang Mongondow Raya), serta C. Kristomo, S.S., M.H. (Kepala Pusat Budidaya dan Bantuan Hukum, BPHN).
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kualifikasi paralegal agar mampu menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan bantuan hukum. Selain itu, dibutuhkan standarisasi nasional, pedoman etik, serta dukungan kebijakan dan anggaran agar pelaksanaan tugas paralegal berjalan profesional dan berkelanjutan. Paralegal tidak menggantikan peran advokat, tetapi berperan memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Melalui pendekatan People Centered Justice, peran paralegal dan Posbakum diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum, advokasi, dan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Sinergi antarinstansi, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperluas manfaat bantuan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan penting untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah. “Paralegal adalah ujung tombak dalam menjangkau masyarakat pencari keadilan. Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen meningkatkan kapasitas paralegal serta memperkuat kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum di wilayah NTT,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum NTT berharap melalui kegiatan ini, semangat kolaborasi dan peningkatan kualitas bantuan hukum dapat terus ditingkatkan, sehingga kehadiran paralegal benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kegiatan DSK berlangsung interaktif dan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat peran paralegal dalam sistem bantuan hukum nasional.