
Kupang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan rapat untuk mengharmonisasikan, menfasilitasi, dan memperdalam konsep dari Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Alor mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT pada Jumat (21/03/2025).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Jonson Siagian, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Jonson dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Alor disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan pada tahun 2025. Pengharmonisasian peraturan ini dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek penting: prosedural, substansi, dan teknik penyusunan perundang-undangan.

"Dari segi prosedural, kami melihat bahwa tahapan penyusunan sudah sesuai, dan oleh karena itu, kami dapat menyatakan bahwa peraturan ini sudah harmonis secara prosedural," ujar Jonson.
Yunus Bureni, dalam penjelasannya, menambahkan bahwa meskipun peraturan ini telah memenuhi banyak aspek, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal substansi dan teknik. Penyesuaian yang diperlukan meliputi beberapa hal teknis, seperti penempatan logo lambang negara, jenis kertas dan huruf yang digunakan, serta penormaan dan teknik pengetikan yang harus lebih teliti. Selain itu, terdapat beberapa bagian dalam konsiderans, dasar hukum, dan pasal-pasal yang perlu disesuaikan.
"Secara substansial, perlu dibahas lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Alor. Jika memang ada pemberian TPP, maka sesuai dengan PP 14 Tahun 2025, TPP harus dihitung sebagai bagian dari THR dan Gaji Ketiga Belas," tambah Yunus.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa Ranperkada Kabupaten Alor dapat segera disahkan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait di daerah tersebut.

