Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT di Aula Kanwil, Selasa (17/12/2024). Rapat yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian ini diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT, Bernadeta Meriani Usboko serta jajaran DPRD Provinsi NTT yang dipimpin Ketua Bapemperda, Johan J. Oematan.
Kelima ranperda yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi diantaranya Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar, dan Bantuan Belajar; Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi; dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.
Jonson mengapresiasi Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT yang telah melaksanakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai amanat Undang-Undang, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini di wilayah adalah Kanwil Kementerian Hukum NTT.
“Saya juga mengapresiasi karena Pemda dan DPRD Provinsi NTT telah mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” ujarnya.
Menurut Jonson, pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek yaitu aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Jika ketiga aspek tersebut telah terpenuhi maka dapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi kelima ranperda. Secara umum, kelima ranperda dari aspek prosedural sudah mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek substansi, masih terdapat beberapa catatan pada tiga ranperda untuk bisa dinyatakan harmonis. Diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, serta Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar, dan Bantuan Belajar.
Selain itu, kelima ranperda masih perlu dilakukan penyesuaian pada aspek teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah dilakukan penyesuaian pada aspek substansi dan teknik, kelima ranperda akhirnya dinyatakan harmonis dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)