Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Nyatakan 5 Ranperda Provinsi NTT Harmonis dari Aspek Prosedural, Substansi, dan Teknik

WhatsApp Image 2024 12 17 at 15.06.45

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT di Aula Kanwil, Selasa (17/12/2024). Rapat yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian ini diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT, Bernadeta Meriani Usboko serta jajaran DPRD Provinsi NTT yang dipimpin Ketua Bapemperda, Johan J. Oematan.

Kelima ranperda yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi diantaranya Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar, dan Bantuan Belajar; Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi; dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT.

Jonson mengapresiasi Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT yang telah melaksanakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai amanat Undang-Undang, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini di wilayah adalah Kanwil Kementerian Hukum NTT.

WhatsApp Image 2024 12 17 at 15.08.13

WhatsApp Image 2024 12 17 at 15.09.35

“Saya juga mengapresiasi karena Pemda dan DPRD Provinsi NTT telah mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” ujarnya.

Menurut Jonson, pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek yaitu aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Jika ketiga aspek tersebut telah terpenuhi maka dapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi kelima ranperda. Secara umum, kelima ranperda dari aspek prosedural sudah mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek substansi, masih terdapat beberapa catatan pada tiga ranperda untuk bisa dinyatakan harmonis. Diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, serta Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar, dan Bantuan Belajar.

Selain itu, kelima ranperda masih perlu dilakukan penyesuaian pada aspek teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah dilakukan penyesuaian pada aspek substansi dan teknik, kelima ranperda akhirnya dinyatakan harmonis dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)

WhatsApp Image 2024 12 17 at 15.07.26

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com