Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan pemeriksaan substantif terhadap dokumen permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun TTS yang diajukan oleh MPIG Tenun TTS. Kegiatan ini dilaksanakan Selasa, (18/11/2025) secara daring sebagai bagian dari tahapan penting sebelum dilakukan rapat pleno tim ahli untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
Acara dibuka oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama,Harun Sulianto, bersama tim pemeriksa yakni Eva dari Kementerian Perindustrian dan Gali Prima. Dalam pembukaan tersebut, tim memberikan arahan teknis terkait standar dokumen IG serta menekankan pentingnya kejelasan data, spesifikasi produk, dan rekam jejak historis Tenun TTS sebagai dasar penilaian.
Dari pihak MPIG Tenun TTS bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, turut memaparkan profil kelembagaan, struktur organisasi, serta peran komunitas pengrajin dalam menjaga kualitas dan konsistensi produk Tenun TTS. Mereka juga menegaskan komitmen untuk melestarikan teknik tenun tradisional yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat TTS.
Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, beserta jajaran.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Erni Mamo Li, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan penyempurnaan dokumen sesuai catatan tim ahli Indikasi Geografis. “Kami berupaya membantu percepatan perbaikan dokumen dalam waktu 15 hari sesuai ketentuan, karena ini menjadi langkah penting bagi MPIG Tenun TTS. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi MPIG selama proses pengajuan permohonan berlangsung,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dokumen yang telah diperbaiki selanjutnya akan menjadi dasar bagi tim ahli dalam rapat pleno untuk menentukan apakah permohonan IG Tenun TTS diterima atau ditolak.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, memberikan apresiasi atas upaya MPIG Tenun TTS. Ia menegaskan komitmen dukungan penuh Kanwil. “Tenun TTS merupakan identitas budaya masyarakat yang patut dilindungi melalui skema Indikasi Geografis. Kami berharap proses ini berjalan dengan baik sehingga Tenun TTS dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai produk IG,” ujarnya.


