
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional dengan tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Rangka Membangun Sistem Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif” yang dilaksanakan pada Rabu, (10/12/2025). Kegiatan ini digelar oleh Kanwil Kemenkum Jambi dan diikuti secara daring oleh jajaran Kanwil di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum NTT.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum krusial dalam menyamakan pemahaman dan langkah terkait implementasi KUHP Nasional yang mulai diberlakukan.
“Transformasi hukum pidana tidak hanya menyangkut aturan, tetapi juga perubahan pola pikir. Keadilan restoratif perlu menjadi ruh dalam setiap proses pembinaan agar tujuan hukum dapat benar-benar menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej, yang menyoroti pentingnya paradigma baru KUHP dalam menjawab dinamika hukum modern dan kebutuhan masyarakat. Wamen menekankan bahwa penyusunan KUHP Nasional merupakan upaya panjang bangsa untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih humanis, progresif, dan relevan dengan konteks kekinian.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum Riau, Jonson Siagian, yang menekankan perlunya pemahaman komprehensif atas KUHP baru agar implementasi di daerah dapat berjalan seragam.
“Sinergi antarwilayah menjadi kunci. Penyesuaian Perda harus dilakukan dengan pola yang sama agar tidak terjadi bias pemahaman dan pelaksanaan. Webinar ini merupakan langkah penting menuju harmonisasi regulasi daerah,” ujar Jonson.

Sosialisasi semakin berbobot dengan kehadiran dua narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia memaparkan materi tentang Pidana dan Pemidanaan sebagai Refleksi Paradigma Baru dalam KUHP. Ia menekankan bahwa konsep pemidanaan di KUHP Nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan pemulihan dan Yeni Garnasih kemudian menyampaikan materi mengenai Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023. Ia menjelaskan berbagai pembaruan prinsip dan ketentuan yang mengatur bentuk pertanggungjawaban pidana, termasuk penguatan aspek keadilan restoratif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendukung implementasi KUHP Nasional secara optimal, terutama dalam proses harmonisasi regulasi dan peningkatan pemahaman bagi pemangku kepentingan di daerah.
Dengan semangat transformasi hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan, Kanwil Kemenkum NTT siap menjadi bagian dari perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

