
Kupang— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian melalui partisipasi dalam Kegiatan Penguatan Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara, Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini menjadi momentum penting dalam mendorong penerapan Sistem Merit secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Yohanes Bely, bersama seluruh jajaran. Kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi dan kebijakan strategis yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk ketentuan yang mengatur tentang kementerian negara, ketentuan terkait aparatur sipil negara, peraturan mengenai manajemen pegawai negeri sipil, pengaturan organisasi kementerian, serta pedoman sistem merit dan pedoman penilaian implementasi NSPK yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Seluruh landasan regulatif tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih akuntabel dan terukur.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Wasdal BKN, Silvi, bersama Arif dari Biro SDM, memberikan materi yang komprehensif mengenai urgensi penerapan NSPK dalam setiap proses manajemen ASN. Mereka menekankan bahwa NSPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sistem pengendalian mutu yang memastikan setiap langkah dalam pengelolaan ASN berjalan sesuai prinsip objektivitas, integritas, dan efisiensi. Penguatan Indeks Implementasi NSPK dinilai sangat penting agar seluruh satuan kerja mampu menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan kepegawaian dan meningkatkan kualitas SDM aparatur di setiap level.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penerapan Sistem Merit merupakan salah satu prioritas utama dalam memperkuat fondasi organisasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, Sistem Merit bukan hanya menjadi amanat regulasi, tetapi merupakan kebutuhan nyata dalam menciptakan aparatur yang kompeten, berintegritas, dan mampu beradaptasi dengan perubahan.
“Pelaksanaan kegiatan seperti ini harus dimaknai sebagai investasi jangka panjang dalam pengembangan SDM. Kita harus bisa menginternalisasi materi yang dipaparkan dan menerapkannya dalam proses kerja sehari-hari. Dengan penerapan NSPK yang kuat, setiap fungsi manajemen ASN—mulai dari perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penilaian kinerja, hingga pengawasan—dapat dilaksanakan secara lebih objektif, terbuka, dan terukur”, ucapnya.
Lebih lanjut, Sililaba menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen menjadi salah satu unit kerja yang unggul dalam penerapan Sistem Merit. Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan integritas, sehingga hasil yang dicapai tidak hanya berdampak pada peningkatan indeks implementasi NSPK, melainkan juga pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum NTT semakin siap menghadapi tantangan manajemen ASN modern yang menuntut akuntabilitas tinggi, transparansi, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika birokrasi. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata Kanwil dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional di masa mendatang.

