
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Silvester Sili Laba turut mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik sebagai Upaya Kantor Wilayah Menguatkan Tata Kelola dan Memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jabar secara daring, Rabu (10/09/2025). Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola hak cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti musik yang berkeadilan dan transparan.
Kegiatan dibuka oleh Asep Sutandar, Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, dengan menghadirkan Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta Funna Maulia Massaile, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jabar. Para pejabat tersebut menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada pelaku ekonomi kreatif sekaligus menjaga keberlangsungan industri musik nasional. Dalam laporannya, Asep Sutandar menyampaikan tiga tujuan utama dari pelaksanaan diskusi strategi kebijakan ini, yaitu menyebarluaskan hasil analisis evaluasi kebijakan, menyampaikan rekomendasi hasil analisis kepada pemangku kebijakan, serta meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan hukum. “Tiga tujuan utama diskusi ini adalah menyebarluaskan hasil analisis kebijakan, menyampaikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan, serta meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menekankan pentingnya melihat ekosistem tata kelola royalti dari tiga sisi utama. Pertama, aspek regulasi baik di tingkat nasional maupun internasional, di mana Indonesia merupakan bagian dari World Intellectual Property Organization (WIPO). Kedua, keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berperan menyatukan aspirasi dan kepentingan para pelaku di bidang musik dan hak cipta. Ketiga, budaya hukum yang perlu diperkuat melalui peningkatan literasi masyarakat terkait hak cipta dan hak ekonomi pencipta. “Ketika berbicara tentang tata kelola royalti, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan: regulasi, kelembagaan LMKN, dan budaya hukum melalui literasi hak cipta,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber, Achmad Iqbal Taufiq, praktisi hukum bidang kekayaan intelektual, Pepep ST12, musisi sekaligus pelaku industri kreatif, serta Ery Kurniawan, pejabat Kemenkum yang berkompeten di bidang regulasi hak cipta. Diskusi yang dipandu oleh Hafni Zanna Dewi membahas secara komprehensif peluang, tantangan, hingga strategi penguatan tata kelola royalti agar memberikan manfaat optimal bagi pencipta, musisi, dan seluruh stakeholder industri musik.
Dalam pemaparannya, Ery Kurniawan selaku Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar menekankan pentingnya perlindungan hak cipta atas karya musik yang mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta. Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut berlaku otomatis sejak karya diwujudkan dan diperkuat dengan mekanisme pembayaran royalti melalui LMKN.
Narasumber berikutnya, Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan secara detail mekanisme pengelolaan royalti. Ia menyoroti kewajiban pengguna musik untuk membayar royalti melalui LMK dan LMKN, proses lisensi, serta distribusi royalti berbasis digital yang transparan. Menurutnya, integrasi pusat data lagu dan musik dengan sistem informasi LMKN menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan akurasi dalam penarikan serta pendistribusian royalti.

Sementara itu, Pepep, musisi dari band ST12, menyoroti tantangan praktis di lapangan, seperti minimnya pemahaman musisi mengenai mekanisme royalti, kurangnya informasi yang membuat seniman tidak mengetahui hak-haknya, serta masih digunakannya sistem konvensional dalam pemungutan royalti. “Masih banyak musisi yang belum memahami hak-haknya, sehingga sistem pemungutan royalti perlu didukung dengan mekanisme digital agar lebih transparan,” ungkapnya.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, dan Analis Hukum Ahli Madya, Dintje Bule Logo, beserta jajaran. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual serta peran aktif dalam mendorong ekosistem hukum yang lebih adaptif dan berpihak pada pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan royalti musik harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak kepada pencipta maupun pelaku industri kreatif. “Kami di Kanwil Kemenkum NTT siap mendukung setiap kebijakan strategis di bidang kekayaan intelektual, termasuk tata kelola royalti musik, karena hal ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga upaya nyata memberdayakan pelaku ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.

