
Kupang — Dalam upaya mendorong percepatan layanan hukum yang transparan dan efisien, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 secara daring, Kamis (17/07/2025). Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan berfokus pada implementasi layanan grasi berbasis elektronik (e-Grasi).
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kanwil Kemenkum NTT, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo dan Penyusun Laporan serta Evaluasi Kegiatan, Marten Tahun. Diseminasi ini bertujuan untuk memperkenalkan lebih dalam ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 serta memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan layanan grasi secara digital.

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menyampaikan bahwa penerapan layanan e-Grasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum yang lebih baik.
"Dengan adanya e-Grasi, kita mendorong proses pengajuan grasi agar berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien," tegas Yulius.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menyukseskan transformasi digital ini.
Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Aris Munandar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau. Ia memaparkan dasar hukum grasi yang bersumber dari Pasal 14 UUD 1945, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002.

“Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana, yang dapat berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana,” jelas Aris.
Sementara itu, Ibu Yunita selaku perwakilan dari Ditjen AHU turut memberikan penjelasan teknis terkait penggunaan layanan e-Grasi, termasuk tutorial dan alur pengajuannya melalui platform digital yang telah dikembangkan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menyatakan siap mendukung penuh implementasi e-Grasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan hukum berbasis teknologi informasi.

