Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengikuti audiensi secara daring melalui zoom dalam rangka pengukuran Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian dan jajaran ASNI Kantor Wilayah KemenKum NTT, Kamis (23/01/2025).
Audiensi ini bertujuan untuk menentukan jenis layanan publik yang akan disesuaikan dalam aplikasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 3AS.
Acara dibuka oleh Kepala pusat strategi kebijakan pelayanan hukum Hadiyanto, yang menekankan pentingnya pelaksanaan survei SPAK dan SPKP untuk membangun zona integritas di setiap kantor wilayah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membahas pemetaan jenis layanan yang tersedia di setiap Kanwil Kemenkumham, serta langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat serta setiap kegiatan audiensi wajib diikuti dengan pengisian survei untuk memenuhi target.
“Pemetaan layanan ini sangat penting untuk mengetahui seberapa baik kinerja masing-masing Kanwil dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kita bisa merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk perbaikan”, ujar Hardiyanto.
Materi pemaparan disampaikan oleh ketua tim, Tri Lestari, yang berfokus pada penyesuaian dan pemetaan ulang jenis layanan pada Unit Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT untuk tahun 2025. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penilaian nantinya akan menggunakan sistem penilaian berbasis bintang, di mana semakin banyak bintang yang diberikan responden, semakin baik kualitas layanan yang dinilai.
Tri Lestari juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, yang mencakup Bagian Tata Usaha dan Umum, Divisi Pelayanan Hukum, dan Divisi P3HM.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab terkait pemetaan layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, serta layanan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. Diskusi ini bertujuan untuk menggali implementasi survei SPAK dan SPKP serta meningkatkan kualitas layanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT.
Dengan adanya pemetaan jenis layanan ini, Kemenkumham diharapkan dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, memberikan solusi yang tepat sesuai kebutuhan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.