
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Nusa Tenggara Timur menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Barat Daya. Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara tepat, terarah, dan memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses krusial untuk menjamin keselarasan norma antara peraturan daerah dan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas.
Dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya hadir Sekretaris Daerah, Enos Eka Dede, yang memaparkan substansi dua ranperda tersebut. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dinilai penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup, sementara Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 diperlukan guna menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Proses pengharmonisasian dilakukan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum NTT yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Pranatal Silas Bureni. Melalui penelaahan mendalam dan diskusi yang konstruktif, berbagai penyempurnaan terhadap struktur norma dan rumusan pasal berhasil dirumuskan untuk memperkuat aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dari kedua ranperda.
Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap proses finalisasi ranperda dapat berjalan lebih optimal. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa sinergi yang terus dibangun antara Kanwil dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam menghadirkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.

