Kupang,— Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan regulasi penting dari Kabupaten Nagekeo.
Rapat yang digelar pada Rabu (24/9) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, Yunus Pranatal Silas Bureni, bersama tim perancang lainnya.
Dua rancangan yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Nagekeo, hadir Plh. Sekretaris Daerah Imanuel Ndun, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Shafar, serta sejumlah pejabat dan staf teknis lainnya.
Silvester Sili Laba menegaskan, perubahan APBD merupakan amanat Pasal 371 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Perubahan APBD bukan hanya bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mencerminkan dinamika kebutuhan dan fleksibilitas fiskal daerah dalam menjawab tantangan pembangunan,” ujar Silvester.
Ia juga menekankan pentingnya agar seluruh regulasi keuangan daerah tersebut tetap sejalan dan sinkron dengan Visi Pembangunan Bupati Nagekeo 2025–2029, yaitu:
“Terwujudnya Nagekeo Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing Berlandaskan Iman dan Budaya.”
Rapat ini menjadi wadah penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa substansi hukum dalam Raperda dan Perbup tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Nagekeo.
“Kami mengapresiasi kolaborasi harmonis antara Pemkab Nagekeo, DPRD, dan Kanwil Kemenkum. Ini adalah fondasi kuat untuk membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, bermartabat, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tambah Hasran Sapawi.
Seluruh pihak berharap, proses harmonisasi yang berlangsung ini dapat menghasilkan peraturan yang berdaya guna dan berhasil guna, serta membawa kemajuan bagi Kabupaten Nagekeo.
