Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 pada Senin,(1/12/2025),di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT. Kegiatan ini dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo, bersama seluruh Tim Sekretariat IRH Tahun 2025.
Dalam paparannya, Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo, menyampaikan bahwa hasil penilaian IRH Tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur.Berdasarkan Surat Hasil Penetapan (SHP) IRH 2025, jumlah pemerintah daerah pada setiap kategori penilaian terdiri dari Kategori Istimewa (AA) sebanyak 8 daerah, kategori Sangat Baik (A) sebanyak 8 daerah, kategori Baik (BB) sebanyak 5 daerah, dan kategori Cukup Baik (B) sebanyak 2 daerah.
Peningkatan paling menonjol terlihat pada kategori Istimewa, yang naik dari 3 daerah pada 2024 menjadi 8 daerah pada 2025. Kenaikan ini mencerminkan efektivitas pembinaan, pendampingan, serta verifikasi data dukung yang dilakukan Kanwil bersama pemerintah daerah. Meski demikian, beberapa daerah yang mengalami penurunan nilai tetap menjadi perhatian khusus untuk mendapatkan pembinaan lebih terarah pada tahun mendatang.
Sementara itu, dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas kerja kolaboratif seluruh tim. “Capaian positif ini harus menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih solid dan konsisten. Upaya pembinaan tidak boleh berhenti, dan kita harus memastikan seluruh daerah mampu mencapai standar Reformasi Hukum yang lebih baik, merata, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai inovasi untuk meningkatkan kualitas penilaian tahun berikutnya, Kanwil Kemenkum NTT turut memperkenalkan sistem E-Monitoring Verifikasi IRH berbasis platform Notion. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi, mempercepat proses verifikasi, memperkuat dokumentasi, serta mendorong transparansi dalam seluruh tahapan penilaian. Penggunaan platform digital ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.
Dengan komitmen terhadap pembinaan berkelanjutan dan inovasi berbasis teknologi, Kanwil Kemenkum NTT optimistis pelaksanaan IRH pada tahun-tahun mendatang akan semakin optimal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan Reformasi Hukum serta tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

