
Kanwil Kemenkum NTT Gelar Pengharmonisasian Ranperbup tentang Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan dihadiri oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ranperbup ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi penyediaan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat kurang mampu di Kabupaten TT
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pengharmonisasian Ranperbup merupakan tahap penting untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya regulasi daerah yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga, khususnya masyarakat kurang mampu, memperoleh akses terhadap keadilan. Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, prinsip keadilan yang merata dapat benar-benar diwujudkan,” ujar Silvester.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT atas pendampingan dan fasilitasi dalam proses penyusunan Ranperbup ini. Menurutnya, kehadiran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan akan menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang cepat, tepat, dan tanpa biaya.
“Kami berkomitmen mendukung penuh inisiatif ini karena kehadiran Pos Bantuan Hukum akan memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, sekaligus mempertegas peran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ungkap Bupati Eduard.
Proses pengharmonisasian dipandu oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT, Yunus P.S. Bureni, bersama seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pembahasan mendalam mengenai substansi, struktur, dan norma hukum dalam Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yunus P.S. Bureni menjelaskan bahwa pengharmonisasian tidak hanya bertujuan menyempurnakan redaksi dan sistematika peraturan, tetapi juga memastikan substansi yang diatur benar-benar implementatif di lapangan. Ia menambahkan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum akan memperkuat jaringan layanan hukum di daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan berjalan dinamis dengan diskusi terbuka antara tim perancang, pemerintah daerah, dan perwakilan perangkat hukum kabupaten. Berbagai masukan dan saran teknis dihimpun untuk memperbaiki rancangan agar lebih operasional dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berkeadilan. Ia berharap Ranperbup tentang Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan kuat dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat TTS.
Dengan terselenggaranya kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat menjadi contoh daerah yang berhasil membangun sistem bantuan hukum berbasis masyarakat, sekaligus memperkuat pelaksanaan prinsip negara hukum di tingkat lokal.Kanwil Kemenkum NTT Gelar Pengharmonisasian Ranperbup tentang Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan dihadiri oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ranperbup ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi penyediaan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat kurang mampu di Kabupaten TTS.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pengharmonisasian Ranperbup merupakan tahap penting untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya regulasi daerah yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga, khususnya masyarakat kurang mampu, memperoleh akses terhadap keadilan. Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, prinsip keadilan yang merata dapat benar-benar diwujudkan,” ujar Silvester.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT atas pendampingan dan fasilitasi dalam proses penyusunan Ranperbup ini. Menurutnya, kehadiran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan akan menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang cepat, tepat, dan tanpa biaya.
“Kami berkomitmen mendukung penuh inisiatif ini karena kehadiran Pos Bantuan Hukum akan memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, sekaligus mempertegas peran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ungkap Bupati Eduard.
Proses pengharmonisasian dipandu oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT, Yunus P.S. Bureni, bersama seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pembahasan mendalam mengenai substansi, struktur, dan norma hukum dalam Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yunus P.S. Bureni menjelaskan bahwa pengharmonisasian tidak hanya bertujuan menyempurnakan redaksi dan sistematika peraturan, tetapi juga memastikan substansi yang diatur benar-benar implementatif di lapangan. Ia menambahkan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum akan memperkuat jaringan layanan hukum di daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan berjalan dinamis dengan diskusi terbuka antara tim perancang, pemerintah daerah, dan perwakilan perangkat hukum kabupaten. Berbagai masukan dan saran teknis dihimpun untuk memperbaiki rancangan agar lebih operasional dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berkeadilan. Ia berharap Ranperbup tentang Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan kuat dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat TTS.
Dengan terselenggaranya kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat menjadi contoh daerah yang berhasil membangun sistem bantuan hukum berbasis masyarakat, sekaligus memperkuat pelaksanaan prinsip negara hukum di tingkat lokal.
