
Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan asesmen terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan dihadiri langsung oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe. Selasa (4/11/2025)
Kegiatan asesmen tersebut merupakan bagian dari proses pendampingan dan pengharmonisasian Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Delapan Ranperda yang dibahas mencakup bidang strategis, yaitu Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Tugas Belajar, Izin Belajar, Bantuan Belajar, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA), Pemberdayaan Perempuan, serta Koperasi dan UMK.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam memastikan setiap Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa harmonisasi peraturan merupakan langkah penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan norma nasional dan dapat diterapkan secara efektif.

“Delapan Ranperda ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pendidikan, ekonomi, serta pembangunan pariwisata dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan dengan cermat dan berbasis kajian hukum yang komprehensif,” ujar Silvester.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum NTT dalam proses penyusunan Ranperda di daerahnya. Ia menilai asesmen ini sangat membantu pemerintah kabupaten dalam mempercepat pembentukan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar seluruh Ranperda yang kami susun memiliki kekuatan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat TTS, baik di sektor pemerintahan desa, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, maupun pariwisata,” ungkap Bupati Eduard.

Asesmen ini dipandu oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT, Yunus P.S. Bureni, bersama seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTT. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi, struktur, dan harmonisasi setiap Ranperda agar memenuhi prinsip kejelasan, konsistensi, dan kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan.
Yunus P.S. Bureni menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara teknis dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Melalui proses ini, diharapkan setiap Ranperda dapat disempurnakan dari sisi redaksional maupun substansial sebelum diajukan ke tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten TTS.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan diskusi interaktif antara tim perancang dan perwakilan pemerintah daerah. Masukan-masukan yang muncul selama asesmen menjadi bahan berharga untuk memperbaiki dan memperkuat isi masing-masing Ranperda, terutama dalam aspek implementasi di lapangan.

Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berpihak pada masyarakat. Ia berharap delapan Ranperda ini dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar kuat dalam pembangunan Kabupaten Timor Tengah Selatan ke depan.
Dengan terlaksananya asesmen ini, diharapkan penyusunan delapan Ranperda tersebut berjalan lebih efektif dan menghasilkan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat TTS.
#KanwilKemenkumNTT #KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah #TransformasiHukum
#HukumUntukSemua #SetahunBerdampak
#SilvesterSiliLaba Kanwil Kemenkum NTT
