Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Alor

DSC 0500Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT)di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah,Silvester Sili Laba menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Alor pada Senin(04/08/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi oleh Kemenkum dalam memastikan setiap Ranperda yang disusun oleh pemerintah daerah telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

WhatsApp Image 2025 08 04 at 04.04.44 1f5f1e1dRapat tersebut menghadirkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTT serta tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Alor. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor,Soni O. Alelang,Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Alor,Lazanus E. Mapada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya,Yunus Pranatal Silas Bureni. Para peserta melakukan telaah mendalam terhadap materi muatan Ranperda, mencakup aspek sistematika, substansi, hingga kesesuaian norma hukum agar tidak terjadi disharmonisasi dalam implementasi di lapangan.

DSC 0589Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT,Silvester Sili Laba,dalam arahannya menegaskan bahwa pengharmonisasian Ranperda merupakan langkah strategis dalam menciptakan regulasi daerah yang berkualitas, konsisten, dan implementatif. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Alor dengan jajaran Kanwil Kemenkum NTT dalam proses penyusunan produk hukum daerah, yang menurutnya menjadi cerminan keseriusan bersama dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah.

Melalui hasil analisis dan penyesuaian dari aspek substansi serta teknik penyusunan, Ranperda Kabupaten Alor dinyatakan dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak sebagai bentuk komitmen atas hasil pengharmonisasian. Lampiran hasil harmonisasi menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen resmi rapat.

DSC 0609

Diharapkan, dengan terselenggaranya rapat ini, Ranperda Kabupaten Alor dapat segera difinalisasi dan diajukan dalam proses pembahasan legislatif sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan peran strategis Kemenkum dalam memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya sah secara hukum, namun juga berdaya guna bagi masyarakat dan arah pembangunan daerah ke depan.

DSC 0537

DSC 0540

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI