
Kupang,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam membina masyarakat sadar hukum. Dibawah kepemimpinan oleh Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba, dan diwakili oleh JFT Penyuluh Hukum, tim dari Kanwil melaksanakan kegiatan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di 17 kelurahan di Kota Kupang pada Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.

Dalam pelaksanaannya, tim evaluasi didampingi oleh Yandris D. Radja, SH, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Hukum Kota Kupang, dan disambut langsung oleh Lurah dan/atau Plt. Lurah dari masing-masing kelurahan.
Adapun 17 kelurahan yang menjadi lokasi evaluasi antara lain Kelurahan Alak, Kelurahan Batuplat, Kelurahan Fatufeto, Kelurahan Mantasi, Kelurahan Manulai II, Kelurahan Manutapen, Kelurahan Naioni, Kelurahan Namosain, Kelurahan Nunbaun Delha, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kelurahan Nunhila, Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Belo, Kelurahan Fatukoa, Kelurahan Kolhua, Kelurahan Maulafa, Kelurahan Kolhua.

Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum ini berfokus pada empat dimensi utama, dengan masing-masing memiliki bobot penilaian yang berbeda, Akses Informasi Hukum – 20%, Implementasi Hukum di Masyarakat – 40%, Akses terhadap Keadilan – 20%, Demokrasi dan Regulasi – 20%.
Melalui evaluasi ini, tim ingin memastikan bahwa status sebagai "Kelurahan Sadar Hukum" bukan sekadar gelar administratif, melainkan benar-benar tercermin dalam praktik kehidupan bermasyarakat.

“Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk melihat sejauh mana komitmen kelurahan dalam mempertahankan dan mengimplementasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ujar salah satu anggota tim penyuluh hukum.
Selain kegiatan evaluasi, tim juga melakukan koordinasi terkait progres pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di masing-masing kelurahan. Kehadiran Posbakum di tingkat kelurahan diharapkan mampu memberikan akses hukum yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.

Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak hanya menjadi sadar hukum, tetapi juga bisa mengakses keadilan secara nyata, sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin hak setiap warganya.
Kawil Kemenkum NTT melalui kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kesadaran hukum tidak hanya berhenti pada deklarasi, tetapi terus dimonitor dan dievaluasi. Harapannya, setiap kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas, kritis, dan taat hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
