
So’e,— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong kualitas produk hukum daerah melalui kegiatan koordinasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Kali ini, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi fokus pembahasan, khususnya terkait regulasi yang mendukung program swasembada pangan.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (12/8/2025) di Kantor Bupati TTS ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTT untuk menginventarisasi dan menelaah berbagai peraturan daerah (Perda) yang berhubungan langsung dengan sektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan irigasi — sebagai pilar utama swasembada pangan di wilayah tersebut.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Analis Hukum Ahli Madya Ariance Komile memimpin kegiatan ini bersama Analis Hukum Ahli Pertama Sergius Sahat. Keduanya melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Bagian Hukum Setda TTS, Melkianus Y. Nenoliu.
Dalam kesempatan itu, Ariance Komile menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah awal dalam proses analisis dan evaluasi Perda, untuk memastikan bahwa regulasi yang berlaku saat ini memiliki kualitas dan efektivitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.
“Tema besar tahun ini adalah swasembada pangan. Kami ingin memastikan bahwa peraturan-peraturan yang ada benar-benar mendukung pencapaian tujuan tersebut. Apakah masih relevan? Apakah perlu revisi? Itu yang akan kami telaah,” ujar Ariance.
Sementara itu, Sergius Sahat menambahkan bahwa analisis ini bukan sekadar tinjauan administratif, namun juga menyeluruh terhadap substansi hukum dalam Perda.

“Kami ingin mengidentifikasi potensi disharmoni, kekosongan norma, atau bahkan ketidaksesuaian aturan yang justru bisa menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan daerah. Hasil akhir dari proses ini adalah rekomendasi — apakah suatu Perda tetap dipertahankan, direvisi, atau bahkan dicabut,” jelas Sergius.
Menanggapi kegiatan ini, Melkianus Y. Nenoliu menyambut baik upaya koordinasi dari Kanwil Kemenkum NTT. Ia bersama tim hukum Pemkab TTS telah menyerahkan sejumlah dokumen Perda yang relevan, seperti regulasi tentang cadangan pangan pemerintah daerah dan pengelolaan sektor peternakan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Hasil kajian nantinya akan menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan di bidang ketahanan pangan,” tutur Melkianus.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Evaluasi terhadap produk hukum ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan swasembada pangan yang menjadi kebutuhan mendesak bagi NTT, khususnya di wilayah TTS yang memiliki potensi besar di sektor pertanian dan peternakan.

