
Belu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melalui Tim Pelaksana Analisis Kebijakan, melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka evaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Selasa(27/05/2025).
Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi penting, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Belu dan Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, dengan metode wawancara langsung kepada para pelaku di lapangan.
Dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Tim terdiri dari Ariance Komile (Analis Hukum Ahli Madya), Dion C. Ariffin (Analis Hukum Ahli Pertama), dan Ririn Bire (Pelaksana), disambut oleh Ketua LBH Lentera Belu, Melkianus Takoy, serta dua orang paralegal aktif, Firtah Tandiramma dan Yohana Isabela.
Selama kunjungan, tim memfokuskan diskusi pada pelatihan paralegal serta peran mereka dalam penanganan kasus hukum non-litigasi. Ariance Komile menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan mengumpulkan data sebagai bahan evaluasi yang akan disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk pengambilan kebijakan ke depan.
“Kami ingin mengetahui langsung dari lapangan bagaimana efektivitas Permenkumham 3/2021 dijalankan, serta tantangan yang dihadapi oleh paralegal,” ungkap Ariance.

Menanggapi hal tersebut, Melkianus menegaskan pentingnya keberadaan paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses hukum, erutama dalam memberikan pendampingan hukum di luar pengadilan.
Sementara itu, kunjungan ke Kelurahan Tulamalae diterima oleh Sekretaris Lurah Desy Taopan dan Ketua RT 18 Ambrosius Nena, yang juga berperan sebagai paralegal di lingkungannya menyampaikan bahwa keberadaan paralegal sangat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat secara cepat dan efektif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Permenkumham 3/2021, yang akan menjadi dasar pertimbangan BPHN dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang pemberian bantuan hukum berbasis komunitas.(Humas/YG)
