Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT)Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba mengikuti Webinar Nasional bertajuk Pemahaman Risiko TPPU & TPPT pada Korporasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Selasa (09/09/2025). Kegiatan ini menekankan pentingnya transparansi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Adi Kurniawan selaku Ketua Tim Kerja Perseroan dan Pemilik Manfaat Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU,Prihantoro selaku Analis Hukum Madya Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU, serta Mardiansyah selaku Analis Hukum Madya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menyoroti bahwa perseroan terbatas termasuk kategori risiko tinggi untuk disalahgunakan, terutama pada sektor konstruksi, perdagangan, investasi, keuangan, pertambangan, dan distribusi.
Dalam pemaparannya, para narasumber juga menguraikan berbagai modus kejahatan korporasi, mulai dari penggunaan perusahaan cangkang, nominee, hingga faktur pajak palsu. Sejumlah kasus besar seperti Jiwasraya dan Tradha disebut sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi perlunya tata kelola korporasi yang transparan dan akuntabel.
Dari Tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan di daerah. “Kanwil Kemenkum NTT mendukung penuh kebijakan nasional dalam mendorong keterbukaan kepemilikan manfaat. Transparansi korporasi akan memperkuat iklim usaha dan investasi di NTT agar tetap sehat dan terhindar dari praktik pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu beserta jajaran, yang mewakili Kanwil Kemenkum NTT. Partisipasi ini menjadi wujud dukungan Kanwil dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat pencegahan tindak pidana korporasi di wilayah NTT.


