Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan 2025 yang digelar secara virtual oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Selasa (02/09/2025). Diskusi ini mengangkat tema Analisis Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Dari Kanwil Kemenkum NTT, hadir Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, bersama jajaran.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BSK Kemenkum RI, Andry Indrady, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya memperkuat peran paralegal sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum. “Paralegal memiliki posisi strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Melalui diskusi ini, kami berharap lahir rekomendasi kebijakan yang lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan lapangan,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Bengkulu, termasuk Kakanwil Zulhairi dan Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain: Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. (Guru Besar FH UNIB), Constantinous Kristomo (Kepala Pusat Budankum BPHN), Hero Herlambang (Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya), dan R.S. Habibi (praktisi hukum).
Dalam pemaparannya, Prof. Herlambang menegaskan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat. Constantinous Kristomo menekankan perlunya penguatan regulasi dan dukungan anggaran, sedangkan Hero Herlambang menyoroti adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Sementara itu, R.S. Habibi menambahkan bahwa sinergi antara OBH, Kanwil, dan pemerintah daerah menjadi kunci efektivitas pelaksanaan kebijakan paralegal.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran paralegal. “Paralegal adalah mitra strategis dalam menjamin akses keadilan, terutama di daerah yang jauh dari jangkauan advokat. Melalui forum ini, diharapkan lahir kebijakan yang lebih efektif dan berpihak pada masyarakat kecil, sehingga bantuan hukum dapat dirasakan secara merata,” ujarnya.