
Kupang, 13 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) turut berperan aktif dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Perumahan dan Permukiman yang diselenggarakan oleh Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman NTT II di Hotel Neo Aston Kupang.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan bidang perumahan dan permukiman di seluruh wilayah NTT tersebut, Kanwil Kemenkum NTT diundang sebagai narasumber utama. Bertindak selaku narasumber adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Solidaman Bertho Plaituka, yang membawakan materi bertajuk “Proses Legislasi Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)”.
Dalam paparannya, Soli menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan regulasi yang berorientasi pada kepastian hukum dan pembangunan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa dokumen RP3KP dan RP2KPKP memiliki posisi strategis sebagai acuan dalam penyediaan hunian layak, serta peningkatan kualitas permukiman di daerah. Untuk itu perlu dipastikan agar seluruh proses dalam rangka legislasi dokumen RP3KP dan RP2KPKPK sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
“Proses legislasi dalam penyusunan RP3KP dan RP2KPKP tidak hanya menyangkut aspek teknis perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, tetapi juga menyentuh aspek normatif, yakni bagaimana kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, terarah, dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Soli.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peran Kementerian Hukum adalah memastikan setiap dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun dalam instrument hukum peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sesuai dengan kebijakan nasional sehingga tidak tumpah tindih dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
RP3KP sendiri merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Pedoman penyusunan RP3KP sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya dokumen RP3KP, maka pemerintah akan memiliki roadmap yang jelas, terarah, dan terukur terhadap penanggulangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman serta menyelesaikan dan menanggulangi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman. Sedangkan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) diperlukan agar Pemerintah Daerah mampu menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian penanganan permukiman yang bebas kumuh. Dengan adanya Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) diharapkan dapat terciptanya keterpaduan program dan pembiayaan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan Rakor ini juga menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyusunan rencana pembangunan perumahan yang terpadu dan berkelanjutan, sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan hunian layak bagi seluruh masyarakat.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Timur dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen seluruh pihak untuk memberikan dukungan legitimasi yuridis terhadap kebijakan pembangunan daerah, khususnya di bidang perumahan dan permukiman. Dengan demikian, diharapkan hasil Rakor dapat menjadi landasan bersama untuk mempercepat realisasi program-program perumahan yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan di Nusa Tenggara Timur.


#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
