Kupang – Analis Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) Hempy J. W. Poyk, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Komunitas yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil HAM NTT) di Hotel Kristal Kupang, Rabu(10/09/2025).
Hempy mengangkat materi yang bertajuk “P5HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat.” Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa penerapan nilai-nilai HAM dalam keluarga, komunitas, maupun masyarakat luas sangat penting untuk menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadilan.“Sesuai pasal 4 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999, Jenis-jenis HAM yang tidak dapat dikurangi atau non derogable rights yakni Hak untuk hidup, Hak beragama, Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, Hak untuk tidak diperbudak, Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati Nurani dan Hak untuk tidak disiksa”, ujar Hempy.
Ia juga menekankan manusia memiliki hak dasar untuk Patuh terhadap PerUU, hukum tertulis dan hukum Internasional tentang HAM, Bela Negara dan menghormati HAM orang lain.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa kegiatan penguatan kapasitas komunitas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun kesadaran hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di NTT.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang mampu mengedepankan hukum dalam menjaga kebersamaan, menjalin toleransi, serta menjadikan nilai-nilai HAM sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Adapun kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat di NTT, antara lain Lembaga Aliansi Indonesia, Perkumpulan Pemuda Katolik Provinsi NTT, LSM Pemerhati Hukum, Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya, Kerukunan Sulawesi Utara Indonesia, Muslimat NU NTT, Fatayat NU NTT, Lembaga Perlindungan Anak NTT, hingga organisasi pemuda KORK Indonesia. Kehadiran lintas organisasi ini menegaskan semangat kolaborasi dalam membangun komunitas yang sadar hukum dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.


