
Kupang,— Komitmen memperkuat fondasi pembangunan daerah kembali ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT). Bertempat di Aula Kanwil, Kamis (14/08), digelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Regulasi bersama Pemerintah Kabupaten Ende.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ende Tahun 2025–2029. Ranperda ini menjadi dokumen vital dalam menetapkan arah pembangunan jangka menengah di Kabupaten Ende selama lima tahun ke depan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni bersama tim teknis perancang lainnya.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Ende, hadir Ketua DPRD Fransiskus Taso, Plt. Sekretaris Daerah, serta sejumlah anggota legislatif dan pejabat teknis terkait.

Dalam arahannya, Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya proses harmonisasi regulasi agar tidak hanya sinkron secara hukum, tetapi juga selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan nasional.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh substansi yang tertuang di dalamnya harus jelas, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Silvester.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta peran Kemenkum sebagai fasilitator dalam memastikan regulasi yang dibentuk tidak tumpang tindih dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, menyambut baik dukungan Kanwil Kemenkum NTT dalam menyempurnakan rancangan regulasi daerah. Ia menilai forum seperti ini sangat strategis dalam mempercepat proses pembentukan perda yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah masukan substansial dari tim perancang maupun peserta rapat lainnya. Proses harmonisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam memastikan implementasi RPJMD 2025–2029 berjalan optimal di Kabupaten Ende.

