Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) Di bawah Kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya keterlibatan perancang peraturan dalam setiap tahapan pembentukan Ranperda RPJMD Kabupaten Lembata Tahun 2025–2029. “Jika ketentuan ini tidak dilaksanakan, maka Perda dapat dianggap cacat prosedural dan bahkan digugat melalui judicial review. Karena itu, harmonisasi wajib dilakukan demi melahirkan produk hukum yang taat aturan dan berkualitas,” tegas Kakanwil dalam sambutannya pada rapat harmonisasi di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Sabtu (16/8/2025).
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda RPJMD Kabupaten Lembata 2025–2029 ini dihadiri Wakil Bupati Lembata Muhammad Nasir, Wakil Ketua DPRD G. Fransiskus, jajaran Bappelitbangda, serta tim perancang Kanwil Kemenkum NTT yang dipimpin Yunus Pranatal Silas Bureni selaku Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Perancang.
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan memiliki nilai strategis sebagai penjabaran visi-misi kepala daerah dalam pembangunan lima tahunan. Oleh karena itu, penyusunannya harus selaras dengan RPJMN, berlandaskan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan berwawasan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang sah, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan selesainya harmonisasi, Ranperda RPJMD Kabupaten Lembata 2025–2029 siap melangkah ke tahap pembahasan di DPRD.
