Kupang,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) turut ambil bagian dalam diskusi nasional yang membahas evaluasi atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Kamis (28/08/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring dan luring dari Kanwil Kemenkum Lampung ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, hingga praktisi hukum yang kompeten di bidangnya. Dari Kanwil Kemenkum NTT, turut hadir secara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo beserta jajaran terkait.
Diskusi evaluatif ini bertujuan untuk menghimpun masukan strategis dari berbagai pihak guna menyempurnakan regulasi yang berlaku, demi mendukung kemudahan berusaha serta memperkuat tata kelola badan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut antara lain Dr. Laila Yunara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Adi Kurniawan, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal AHU, Muhammad Faiz Aziz, Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Fahtoni, Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dari tempat terpisah, menyatakan bahwa evaluasi regulasi ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan landasan hukum yang adaptif terhadap dinamika dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, notaris, dan pelaku usaha. Tujuannya jelas: menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta perlindungan maksimal bagi masyarakat dan dunia usaha,” tegas Silvester.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif dari daerah, termasuk Kanwil Kemenkum NTT, merupakan wujud komitmen untuk memastikan regulasi yang lebih inklusif, responsif, dan kontekstual dengan kebutuhan di lapangan.
Dengan dilaksanakannya diskusi evaluasi ini, diharapkan dapat lahir rekomendasi konkret sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ke depan, guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional melalui kepastian hukum yang kuat dan berkeadilan.