Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum. Sebagai upaya tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur berkesempatan memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada 30 Relawan Penjaga Laut (Rapala) Kupang (Kamis, 25/09/2025) bertempat di Aula Hotel Swiss-Belcourt Kupang.
Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi Rapala yang aktif menjaga keselamatan dan keamanan laut. Rapala dinilai berperan penting mulai dari pencegahan illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran lingkungan.
Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut Kupang, Yeanry M. Olang berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan bagi Rapala melalui sosialisasi, penyuluhan hukum laut, pelatihan UMKM hasil laut, dan turut ambil bagian dalam aksi nyata bersih sejumlah pantai di Kota Kupang.
Hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Y. Radho yang menyampaikan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir dan nelayan berupa bantuan hukum dari Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dan/atau paralegal dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Peran vital Rapala melalui penyampaian informasi hukum menggunakan bahasa sederhana dan pesan-pesan penting dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan konteks kehidupan masyarakat pesisir. Rapala dapat membantu warga untuk berani melaporkan indikasi kejahatan serta turut serta membangun budaya sadar hukum di komunitas Rapala, dari tingkat keluarga hingga desa/kelurahan.
Pengembangan potensi anggota Rapala selain dengan diberikan pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan hukum laut, juga penting diberikan pelatihan paralegal diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum maupun BPHN. Pelatihan paralegal mencakup materi dasar hukum, HAM, advokasi, mediasi, dan prosedur hukum penanganan masalah hukum.
Peran Paralegal Rapala berkolaborasi dengan paralegal desa/kelurahan pada pos bankum desa/kelurahan membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dengan cara memberikan informasi hukum, pendampingan, dan mediasi konflik hukum. Dalam isu kelautan dapat membantu masyarakat mengajukan gugatan terhadap perusahaan atau individu yang melakukan pencemaran laut dan perusakan ekosistem, pendampingan komunitas adat pesisir memperjuangkan hak-hak yang diakui oleh undang-undang, membantu nelayan atau masyarakat lokal melaporkan aktivitas illegal, dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Penyuluh Hukum Pemerintah Daerah.

