Kupang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui pendirian koperasi berbasis komunitas.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya saat membuka secara resmi rangkaian kegiatan bahwa koperasi merupakan pilar penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. ”Sinergi antar instansi dapat mendorong terbentuknya koperasi yang legal dan berdaya saing, hal ini penting sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput”, ujarnya.
Saat mengikuti kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo. Keduanya menyampaikan kesiapan Kanwil Kemenkum NTT untuk mendukung penuh proses percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk dalam aspek fasilitasi hukum dan penguatan kelembagaan.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi berbasis komunitas”, kata Silvester. Menurutnya Koperasi bukan hanya alat ekonomi, tapi juga alat pemersatu dan pemberdayaan masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat dapat memiliki akses terhadap sumber daya dan peluang yang merata
Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan evaluasi peran strategis Kemenkum di daerah dalam mewujudkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Diharapkan, melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, program Koperasi Merah Putih dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah NTT.