
Kupang,— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Alor pada Rabu (1/10/2025), bertempat di ruang kerjanya. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi teknis terkait harmonisasi peraturan daerah.
Rombongan Pemkab Alor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Soni O. Alelang, didampingi Kepala Bagian Hukum, Tertius Lanmai. Fokus utama kunjungan ini adalah untuk membahas proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (PPP) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif itu, Soni O. Alelang menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Alor untuk memastikan bahwa perubahan regulasi daerah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki landasan hukum yang kuat dan harmonis.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aspek dalam rancangan perubahan Perda ini telah memenuhi unsur legal formal dan substantif. Oleh karena itu, kami datang untuk berkonsultasi langsung dengan pihak Kanwil Kemenkum NTT,” ujar Soni.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyambut baik kehadiran rombongan dari Pemkab Alor. Ia menegaskan komitmen Kanwil untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna.
“Penguatan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyertaan modal pada lembaga keuangan seperti Bank NTT, perlu melalui proses harmonisasi yang cermat. Kami siap mendampingi dan memberikan masukan konstruktif,” ungkap Silvester.
Dalam pertemuan tersebut, Silvester turut didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, yang memberikan paparan teknis terkait mekanisme harmonisasi peraturan daerah, termasuk aspek redaksional dan substansi hukum.

Konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Alor untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui regulasi yang solid dan akuntabel. Diharapkan, dengan dilakukannya harmonisasi ini, perubahan Perda yang diajukan akan segera rampung dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Alor.
