
Kupang -- "Kami yakin pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) akan maksimal, begitu juga tentang Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodasi harmonisasi antara sistem hukum nasional dan hukum adat di wilayah NTT akan terbentuk", ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, di depan awak media dalam hal ini General Manager Pos Kupang (PT Timor Media Grafika), Margaretha Iin Wahyuningrum, serta Business manager Tribunnews Flores, Hanry Rulli Maromon, di ruang kerjanya, Jumat(11/07/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Silvester berharap media sebagai mitra kerja dari Kanwil Kemenkum NTT dapat mendukung penyebarluasan informasi dan penguatan komunikasi publik terkait berbagai program strategis Kanwil Kemenkum NTT.
“Data per hari ini, pendirian KMP sudah mencapai 99,83%, 3.436 desa/kelurahan yang telah memiliki SK pendirian koperasi, dan 6 kabupaten lainnya masih dalam proses,” ungkap Silvester.
Menurutnya, koperasi ini bukan sekadar sarana ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat basis hukum dalam pemberdayaan masyarakat desa. Melalui pendekatan hukum yang inklusif, Kemenkum NTT berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan berkeadilan.
Lebih lanjut, Silvester juga menegaskan pentingnya mendorong regulasi yang relevan dengan realitas sosial budaya di NTT. Salah satu fokus utamanya adalah mendorong lahirnya Perda tentang harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat, terutama dalam konteks penyelesaian perkara pidana secara adat.

“Banyak wilayah di NTT masih mempraktikkan mekanisme penyelesaian perkara melalui hukum adat. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Negara harus hadir untuk mengakui dan mengharmonisasi praktik-praktik tersebut ke dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.
Ia mencontohkan bagaimana penyelesaian perkara yang dilakukan melalui denda adat dan perdamaian komunitas bisa menjadi bentuk penyelesaian yang efektif, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat.
Pemimpin Redaksi Tribunnews Flores Nuke Maromon, menyatakan bahwa media memiliki peran penting sebagai penyambung lidah masyarakat dan pemerintah, terutama dalam menyampaikan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan warga.
“Kami siap mendukung penyebarluasan informasi terkait KMP, Perda hukum adat, maupun program lainnya. Transparansi dan komunikasi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik,” ujar Nuke.
Silaturahmi tersebut ditutup dengan semangat sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT dan media massa untuk bersama-sama mendorong pelayanan hukum yang lebih humanis, inklusif, dan kontekstual. Kolaborasi ini diharapkan akan terus memperkuat posisi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal.
