Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi NTT Tahun 2025 dengan mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Terhadap Notaris.” Kegiatan strategis ini berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, di Hotel Aston Kupang.
Rapat koordinasi ini menghadirkan berbagai unsur dari Ikatan Notaris Indonesia Provinsi NTT, Majelis Pengawas Notaris dari tingkat provinsi hingga daerah, akademisi, aparat penegak hukum maupun organisasi profesi lainnya. Dalam kegiatan ini hadir selaku narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Simplexius Asa; dan perwakilan dari Polda NTT Subdit 2 Ditreskrimum, AKP Lasarus Martinus Ahab La’a dan dari Kanwil Hukum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki peran strategis dalam menjaga integritas profesi notaris melalui fungsi pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin. “MPW dan MPD berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku maupun pelaksanaan jabatan notaris”, tegasnya.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Notaris memiliki tanggung jawab memberikan persetujuan atau penolakan terkait permintaan penyidik dalam proses hukum, termasuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan protokol notaris.
Rapat koordinasi ini digelar untuk memperkuat sinergi dan keseragaman persepsi antara MPW dan MPD di seluruh wilayah NTT. Fokus utama pembahasan mencakup tata cara pemeriksaan terhadap notaris, penertiban pengelolaan protokol notaris, serta sosialisasi sistem basis data rekam jejak notaris, mulai dari penghargaan hingga riwayat pelanggaran dan sanksi. Selain itu, rapat juga bertujuan mengevaluasi kepatuhan notaris terhadap tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap notaris bukan sekadar tugas administratif, melainkan tanggung jawab moral dan profesional. “Keberadaan MPWN, MPDN, dan MKNW menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan kehormatan jabatan notaris di Nusa Tenggara Timur”, ujar Kakanwil.
