Kupang - Tingkatkan kompetensi dan efektivitas PPNS dalam menjalankan tugasnya yang sangat penting dalam bidang penegakan hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2025 yang digelar oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kamis(13/02/2025).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan efektivitas PPNS dalam menjalankan tugasnya yang sangat penting dalam bidang penegakan hukum ini dilaksanakan di Hotel Aston diikuti oleh berbagai pejabat serta pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS dari seluruh NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Bawono membawakan materi mengenai peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam pembentukan jabatan fungsional PPNS. Materi yang disampaikan berisi tentang pemahaman peserta mengenai fungsi koordinasi yang dipegang oleh PPNS serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memastikan pengawasan berjalan dengan baik.
Bawono menjelaskan bahwa Ditjen AHU memiliki peran yang sangat vital dalam proses pembentukan jabatan fungsional PPNS. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jabatan fungsional PPNS harus dibentuk dengan prosedur yang tepat, mengingat tanggung jawab besar yang mereka emban dalam hal penyidikan tindak pidana tertentu. Selain itu, pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Melalui pembentukan jabatan fungsional PPNS yang baik dan sesuai dengan regulasi, kami berharap dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas tugas PPNS dalam melakukan penyidikan dan pengawasan, serta mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih baik," kata Bawono.
Bawono juga berharap agar lewat kegiatan ini bisa menjadi momentum yang baik dalam peningkatan kualitas fungsi koordinasi dan pengawasan oleh PPNS, serta memperkuat kapasitas mereka dalam menjalankan tugas-tugas penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
