
Kupang, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, dengan melaksanakan Rapat Pemantapan Hasil Analisis terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Transit Kanwil Kemenkum NTT, Kupang, pada Kamis (10/7), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Rapat ini dipimpin oleh Ariance Komile, Analis Hukum Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK), dan turut dihadiri oleh Dientje Bule Logo, Analis Hukum Ahli Madya selaku Koordinator BSK di wilayah NTT, serta seluruh anggota Tim AIEK dan CPNS dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ariance Komile menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemantapan hasil analisis kebijakan terkait peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum. “Paralegal memiliki peran vital dalam menjembatani masyarakat, khususnya kelompok rentan, dengan akses terhadap bantuan hukum. Karena itu, evaluasi dan penguatan kebijakan melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2021 menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan keadilan,” ujarnya.
Rapat ini juga menjadi ajang konsolidasi pemikiran dan evaluasi mendalam terhadap implementasi Permenkumham tersebut di lapangan. Tim AIEK menyampaikan berbagai temuan, tantangan, serta rekomendasi untuk optimalisasi peran paralegal dalam mendampingi masyarakat secara hukum, khususnya di wilayah-wilayah terpencil dan terbatas akses hukum formalnya. Peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum perlu di akui eksistensinya sebagai aktor yang memeberikan bantuan hukum yang sifatnya non litigasi dan tidak hanya dipandang sebagai aktor yang memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma tetapi lebih luas lagi memperkuat posisi paralegal yang dipandang sama dengan pengacara di mana pengacara memberikan bantuan hukum litigasi dan paralegal memberikan bantuan hukum non litigasi.

Dari tempat terpisah Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, yang turut memantau jalannya kegiatan, menyampaikan apresiasi atas keseriusan tim dalam mengawal kebijakan ini. Ia menekankan bahwa hasil analisis ini akan menjadi dasar pengambilan langkah-langkah strategis dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan digelarnya rapat ini, diharapkan peran paralegal di Nusa Tenggara Timur semakin diperkuat dan terstruktur, serta mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

