
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Kupang pada Rabu, 9 Juli 2025.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Analis Hukum Ahli Pertama Sergius Sahat menyampaikan materi penting mengenai tata kelola JDIH. Dalam paparannya, ia menekankan urgensi digitalisasi, keterbukaan informasi hukum, serta pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, terpadu, dan mudah diakses oleh publik.
Anggota Bawaslu Kota Kupang sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muhamad Fatuhuda, secara resmi membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan Kemenkum NTT.

“JDIH kami sudah berjalan, tapi masih menemui sejumlah kendala. Melalui kegiatan ini, kami ingin belajar lebih jauh agar pengelolaannya bisa lebih optimal, khususnya di tingkat kota dan kabupaten,” ujar Fatuhuda.
Ia menegaskan bahwa penguatan JDIH menjadi komitmen bersama dalam mendukung keterbukaan informasi hukum yang berkaitan erat dengan tugas-tugas pengawasan pemilu.
Dalam paparannya, Sergius Sahat menekankan bahwa digitalisasi dokumen hukum kini menjadi prioritas utama dalam pengelolaan JDIH. Melalui portal nasional https://jdihn.go.id, masyarakat luas dapat mengakses berbagai produk hukum secara daring, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga pedoman teknis yang diterbitkan oleh masing-masing instansi.
“Pengelolaan JDIH bukan sekadar menyimpan dokumen, tapi juga mendistribusikannya secara sistematis, akurat, dan mudah diakses publik. Itulah esensi keterbukaan informasi hukum,” jelas Sergius.
Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan teknis, penilaian kinerja berkala melalui e-ReportJDIHN, dan pembaruan data hukum sebagai bagian dari indikator utama keberhasilan pengelolaan JDIH.

Kegiatan ini dinilai sejalan dengan amanat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan JDIH, yang menggarisbawahi bahwa pengelolaan dokumentasi hukum harus dilakukan secara profesional dan terintegrasi.
“Kami mendorong agar JDIH Bawaslu menjadi rujukan utama dalam menyediakan dokumentasi hukum pemilu yang terbuka dan terpercaya. Ini akan memperkuat pengawasan berbasis hukum sekaligus meningkatkan partisipasi publik,” tambah Sergius.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kesiapan Kanwil Kemenkum NTT dalam memberikan pendampingan teknis jika diperlukan.
Di akhir kegiatan, Fatuhuda menegaskan komitmen Bawaslu Kota Kupang untuk mempercepat transformasi digital JDIH demi mendukung tugas pengawasan pemilu yang akuntabel dan profesional.
“Ke depan, kami ingin menjadikan JDIH Bawaslu Kota Kupang sebagai model terbaik dalam hal keterbukaan informasi hukum. Inovasi dan teknologi adalah kunci, dan kami akan terus mendorong pengelolaan JDIH sebagai instrumen strategis dalam penguatan demokrasi,” tutupnya optimistis.

