Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hukum Harus Hadir Sebagai Instrumen Keadilan, Kakanwil Hukum NTT Ajak Jajaran Jaga Marwah Keadilan Di Tengah Masyarakat

1

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) turut berpartisipasi dalam kegiatan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Analis Hukum Ahli Muda, Novebriani S. Sarah, beserta jajaran. Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan, kritik, serta rekomendasi dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah, akademisi, maupun praktisi hukum agar naskah RUU yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan hukum nasional yang aktual dan berkeadilan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Wamenkum menegaskan pentingnya penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar selaras dengan semangat dan substansi KUHP yang baru.

2

“RUU Penyesuaian Pidana ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang konsisten, modern, dan berkeadilan. Harmonisasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Wamenkum.

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum serta kalangan akademisi. Para narasumber memberikan pandangan komprehensif terkait arah kebijakan dan implikasi dari RUU Penyesuaian Pidana terhadap sistem hukum nasional.

Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam paparannya menyampaikan pandangan mengenai implikasi RUU Penyesuaian Pidana terhadap praktik peradilan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara ketentuan baru dengan asas-asas fundamental hukum pidana agar pelaksanaannya tidak menimbulkan disharmoni di tingkat peradilan.

3

Selanjutnya, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memaparkan materi berjudul “Perspektif Kejaksaan dan Kesiapan Penuntutan Pasca Penyesuaian Ketentuan Pidana.” Dalam paparannya, beliau menyoroti urgensi kesiapan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam menyesuaikan strategi penuntutan agar selaras dengan perubahan ketentuan pidana yang akan diberlakukan.

Dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, KBP Toni Binsar, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kabag Sunkum Rosundokinfokum Divkum Polri, membawakan materi bertajuk “Implikasi Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam RUU Penyesuaian Pidana terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.” Ia menekankan bahwa penyesuaian regulasi pidana perlu diikuti dengan pembaruan pola penyidikan, peningkatan kapasitas penyidik, serta sinergi lintas lembaga agar penegakan hukum tetap efektif dan berkeadilan.

Sementara itu, Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember, turut memberikan perspektif akademik melalui paparan berjudul “Hal-hal Baru dalam KUHP Baru Memerlukan Tindak Lanjut Pengaturan.” Beliau menjelaskan bahwa KUHP baru menghadirkan berbagai pembaruan substansial yang memerlukan tindak lanjut pengaturan dalam bentuk peraturan pelaksana, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan konsisten dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Kegiatan ini juga menjadi forum interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi dan memberikan tanggapan langsung terhadap substansi pasal-pasal yang diusulkan.

Dalam keterangannya Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh jajaran Kanwil dalam setiap agenda pembaruan hukum nasional.

“Hukum harus hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar aturan yang kaku. Karena itu, partisipasi kita dalam uji publik seperti ini merupakan bentuk pengabdian dalam menjaga marwah keadilan di tengah masyarakat,” ujar Silvester.

Melalui kegiatan uji publik ini, diharapkan hasil masukan yang diperoleh dapat memperkaya substansi RUU Penyesuaian Pidana untuk proses pembahasan lebih lanjut. Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan dan program strategis Kemenkum dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang progresif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

4

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI