
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Kabupaten Alor, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini digelar sebagai langkah pemantapan dan pembulatan konsepsi terhadap sejumlah rancangan regulasi daerah yang memiliki nilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Obeth Bolang dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Lazanus E. Mapada beserta jajaran turut hadir pada rapat yang berlangsung secara intensif untuk Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pengaturan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah dan pembentukan 15 (lima belas) desa baru di Kabupaten Alor.

Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum NTT memastikan agar setiap substansi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba yang dalam kesempatan tersebut hadir didampingi Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Pranatal Silas Bureni mengatakan bahwa, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas suatu regulasi. “Regulasi yang baik lahir dari proses perencanaan yang cermat, penyusunan yang profesional, serta harmonisasi yang akurat. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Alor untuk memastikan Ranperda ini benar-benar mampu memperkuat tata kelola perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab tuntutan pembangunan daerah, termasuk dalam aspek pengelolaan sampah dan pembentukan desa baru,” ujarnya.
Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 dinilai penting sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, rencana pengaturan mengenai pengelolaan sampah diproyeksikan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Alor dalam meningkatkan kualitas lingkungan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperkuat sistem persampahan yang modern dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pembentukan 15 desa baru merupakan langkah strategis dalam mempercepat pemerataan pembangunan, memperluas jangkauan pelayanan pemerintahan, serta memperkuat kemandirian dan partisipasi masyarakat di tingkat lokal.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan kolaboratif, rapat pengharmonisasian ini menghasilkan berbagai penyempurnaan redaksional dan substansial untuk memastikan Ranperda dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Alor.
Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam proses penyusunan regulasi yang berkualitas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
