Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Tiga Raperda, Kanwil Kemenkum NTT dan Pemkab Belu Mantapkan Arah Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah

Gambar WhatsApp 2025 12 03 pukul 13.36.45 d6e876a6

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kabupaten Belu. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (03/12/2025) di Aula Kantor Wilayah Kemenkum NTT.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Wakil Bupati Belu, Vicente H. Gonsalves turut bersama Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus M. Djuang, dan jajaran Bagian Hukum Kabupaten Belu. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif dalam satu forum ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Belu untuk memperkuat kualitas regulasi daerah.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada tiga raperda yang memiliki dampak luas bagi pembangunan Kabupaten Belu, yakni Raperda Pembentukan 18 Desa Baru, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2043, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Ketiga raperda ini menjadi instrumen hukum penting yang akan menentukan arah pembangunan daerah, pemerataan pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Gambar WhatsApp 2025 12 03 pukul 13.36.44 fd79f9b5

Raperda Pembentukan Desa merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Penetapan 18 desa baru di Kabupaten Belu diharapkan menjadi kebijakan strategis untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperbaiki kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Dengan pemekaran desa, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk mengoptimalkan pelayanan berbasis komunitas serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil.

Raperda kedua yang dibahas adalah RP3KP Kabupaten Belu Tahun 2025–2043. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan hunian merupakan hak dasar masyarakat dan bagian dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Gambar WhatsApp 2025 12 03 pukul 13.36.45 c0ed2a32

Dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tersedianya hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Melalui RP3KP, Pemkab Belu menetapkan arah pembangunan permukiman selama 18 tahun ke depan, sebagai pedoman terencana dan terpadu untuk pengembangan kawasan perumahan yang layak, aman, dan sesuai standar nasional.

Dokumen ini juga menjadi landasan penting dalam penyelarasan kebijakan pusat dan daerah dalam penyediaan rumah layak huni, pengembangan kawasan, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu pembahasan krusial, mengingat APBD merupakan dokumen politik, dokumen kebijakan, sekaligus dokumen hukum yang menentukan prioritas pembangunan daerah.

Dalam pembahasannya, ditekankan bahwa penyusunan APBD harus sejalan dengan RKPD Tahun 2026, memuat indikator kinerja yang jelas, serta berorientasi pada hasil. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih program dan seluruh perangkat daerah bergerak dalam satu arah yang selaras.

Penetapan Raperda APBD 2026 nantinya akan menyediakan dasar hukum yang tegas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan anggaran, memastikan keberlanjutan program prioritas, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi agar seluruh kebijakan daerah berada dalam koridor hukum nasional, sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Gambar WhatsApp 2025 12 03 pukul 13.36.43 26913b1e

“Pengharmonisasian regulasi merupakan fondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kejelasan norma, konsistensi, dan dapat dilaksanakan secara efektif.” tegas Silvester.

Melalui forum pengharmonisasian ini, Pemerintah Kabupaten Belu memperoleh penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan raperda sebagai bentuk peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan daerah.

Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan ketiga raperda strategis Kabupaten Belu dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan menuju Belu yang maju dan sejahtera.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI