Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah rancangan regulasi daerah, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini membahas tiga rancangan penting, yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Ranperbup tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat. “Kemenkum NTT berkomitmen mendukung daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Yohanes C.W. Ngebu, Wakil Ketua DPRD Ngada, Rudolf Aqroz Wogo, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi. Turut serta pula Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, Yunus Pranatal Silas Bureni.
Selain membahas substansi regulasi, rapat juga ditandai dengan penandatanganan berita acara harmonisasi oleh para pihak terkait. Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada dalam memperkuat regulasi daerah yang sesuai aturan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya hasil harmonisasi ini, diharapkan kebijakan daerah dapat semakin efektif dalam mendukung pengelolaan anggaran, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan di Kabupaten Ngada. Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi nyata antara Kemenkum NTT dan Pemda dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat dan berkeadilan.

