Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kemenkum) Nusa Tenggara Timur turut serta dalam kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (06/08/2025). Forum ini mengangkat tema krusial, “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.
Kegiatan nasional ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, sebagai narasumber utama, yang membedah secara komprehensif dampak pemberlakuan KUHP baru terhadap kewenangan daerah dalam merumuskan ketentuan pidana dalam peraturan daerah (perda).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, hadir mengikuti kegiatan tersebut di ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa implikasi besar terhadap dua instrumen hukum utama di Indonesia, yakni undang-undang dan peraturan daerah.
“Peraturan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Maka, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama KUHP yang kini menjadi rujukan utama dalam hukum pidana kita,” pungkas Dhahana.
Sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, forum ini mengundang Prof. Edward Omar Sharif Hiariej untuk memberikan pemaparan ilmiah terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah berdasarkan KUHP terbaru.
Materi yang disampaikan berfokus pada kewajiban daerah untuk mengacu pada ketentuan Buku Kesatu KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) yang berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang Ini.", Ujar Wakil Menteri.
Forum ini juga melibatkan peserta dari berbagai unsur pemerintah daerah yang turut bertanggung jawab dalam proses legislasi di tingkat lokal. Melalui kegiatan ini, diharapkan terdapat pemahaman yang utuh mengenai harmonisasi antara perda dan KUHP baru, serta meningkatnya kapasitas para perancang dan pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan asas dan sistematika hukum nasional.
Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Kemenkum dan pemerintah daerah untuk saling bersinergi dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga taat asas dan sejalan dengan norma hukum nasional yang baru.