Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Forum Nasional Bahas Ketentuan Pidana dalam Perda, Kemenkum NTT Siap Lakukan Penyesuaian

Screenshot 2025 08 06 143311

Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kemenkum) Nusa Tenggara Timur turut serta dalam kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (06/08/2025). Forum ini mengangkat tema krusial, “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.

Kegiatan nasional ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, sebagai narasumber utama, yang membedah secara komprehensif dampak pemberlakuan KUHP baru terhadap kewenangan daerah dalam merumuskan ketentuan pidana dalam peraturan daerah (perda).

Screenshot 2025 08 06 142312

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, hadir mengikuti kegiatan tersebut di ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa implikasi besar terhadap dua instrumen hukum utama di Indonesia, yakni undang-undang dan peraturan daerah.

“Peraturan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Maka, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama KUHP yang kini menjadi rujukan utama dalam hukum pidana kita,” pungkas Dhahana.

DSC 0746

Sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, forum ini mengundang Prof. Edward Omar Sharif Hiariej untuk memberikan pemaparan ilmiah terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah berdasarkan KUHP terbaru.

Materi yang disampaikan berfokus pada kewajiban daerah untuk mengacu pada ketentuan Buku Kesatu KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) yang berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang Ini.", Ujar Wakil Menteri.

Forum ini juga melibatkan peserta dari berbagai unsur pemerintah daerah yang turut bertanggung jawab dalam proses legislasi di tingkat lokal. Melalui kegiatan ini, diharapkan terdapat pemahaman yang utuh mengenai harmonisasi antara perda dan KUHP baru, serta meningkatnya kapasitas para perancang dan pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan asas dan sistematika hukum nasional.

Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Kemenkum dan pemerintah daerah untuk saling bersinergi dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga taat asas dan sejalan dengan norma hukum nasional yang baru.


DSC 0754






logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI