
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan exit meeting bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (25/09/2025).
Kegiatan ini menjadi momen penutup rangkaian pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh BPK RI di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, serta Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia NTT.
Dalam arahannya, perwakilan BPK RI, Tin Rachmawati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan penerimaan yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sejak tanggal 21 hingga 24 September 2025, dan mencakup evaluasi terhadap sejumlah aspek pengelolaan BMN.
“Pemeriksaan ini meliputi aspek penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan aset di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi objek pemeriksaan,” jelas Tin.
Lebih lanjut, BPK RI juga memaparkan sejumlah temuan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, serta Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia NTT. Resume hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara secara lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi tim pemeriksa BPK RI. Ia menilai bahwa proses pemeriksaan yang telah dilalui merupakan bagian penting dari upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola BMN di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, serta Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia NTT.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan pengelolaan BMN masih memerlukan banyak pembenahan. Catatan-catatan dari tim BPK RI akan menjadi pedoman evaluasi bagi kami agar kualitas pengelolaan BMN ke depan dapat ditingkatkan, lebih tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Silvester.
Silvester juga memastikan bahwa seluruh temuan akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret, termasuk perbaikan sistem penatausahaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan aset.
Dengan berakhirnya kegiatan exit meeting ini, diharapkan sinergi antara BPK RI dan Kanwil Kementerian Hukum NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, serta Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia NTT terus terjaga, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan aset negara di wilayah Nusa Tenggara Timur.
