
Kupang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Silvester Sili Laba melaksanakan evaluasi terhadap program Kelurahan Sadar Hukum di 17 kelurahan di Kota Kupang, Rabu (15/10).
Evaluasi yang digelar oleh tim penyuluh hukum ahli muda dan pelaksana Kanwil Kemenkum ini dilakukan secara langsung di masing-masing kantor kelurahan, sebagai bagian dari upaya memantau efektivitas program serta dampaknya terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan ketertiban keamanan di tingkat kelurahan.

Tim evaluasi dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama dipimpin oleh Nikolas Tak bersama Jhon Karol Ndopo yang mengunjungi sembilan kelurahan, yaitu Naimata, Oepura, Penfui, Sikumana, Fatululi, Kayu Putih, Liliba, Oebobo, dan Oebufu. Sementara itu, kelompok kedua yang terdiri dari Yopi A. Raga dan Cornelia Y. Radho melakukan penilaian di delapan kelurahan lainnya, yakni Tuak Daun Merah, Naikoten I, Bakunase II, Bakunase, Airnona, Kuanino, Oetete, dan Fontein.
Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud kedatangan tim evaluasi, yakni untuk menilai sejauh mana program Kelurahan Sadar Hukum mampu memberikan dampak positif, baik terhadap peningkatan pemahaman hukum masyarakat maupun penurunan gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Evaluasi dilakukan melalui pengisian kuesioner dan wawancara langsung dengan Lurah serta aparat kelurahan.

Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan. Posbakum ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, untuk memperoleh layanan bantuan hukum secara mudah dan cepat. Peran paralegal dalam menyelesaikan sengketa secara non-litigasi dan mengembangkan kesadaran hukum melalui kelompok kader sadar hukum (Kadarkum) juga menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini.
“Kami melihat evaluasi ini sebagai momentum penting untuk mengukur keberhasilan dan mencari inovasi baru dalam pelayanan hukum di tingkat kelurahan,” ujar Silvester Sili Laba, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT. “Pembentukan Posbakum dan pojok literasi hukum menjadi langkah strategis agar masyarakat semakin dekat dengan layanan hukum yang berkualitas,” tambahnya.

Program Kelurahan Sadar Hukum yang telah berjalan ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat dalam meningkatkan perlindungan hukum dan keamanan.
Evaluasi ini sekaligus menjadi landasan bagi Kanwil Kemenkum NTT untuk terus berinovasi dan memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan dalam pembangunan hukum dan keadilan sosial di wilayah Nusa Tenggara Timur.


