Kupang – Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas empat rancangan Peraturan Walikota Kupang yang digelar, resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham NTT, Jonson Siagian, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally, serta jajarannya bertempat di aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis(20/03/2025).
Dalam sambutannya, Jonson Siagian didampingi Yunus P.S. Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kegiatan ini menjelaskan rapat ini merupakan amanat dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kemenkum NTT.
Jonson juga mengungkapkan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut telah melalui proses telaah konsepsi yang dilakukan oleh Tim Pengharmonisasian di Kanwil Hukum NTT, dengan mengkaji tiga aspek penting: aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan. Rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan hasil telaah dan menyepakati rancangan peraturan secara bersama-sama.
“Apabila ketiga aspek tersebut telah terpenuhi, kami akan melanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi untuk proses penetapan lebih lanjut,” tambah Jonson.
Selanjutnya, Yunus P.S. Bureni Ia menjelaskan bahwa rapat kali ini merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas empat rancangan peraturan yang akan segera dibahas. Keempat rancangan tersebut adalah Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Nilai Sewa Reklame, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas di Kota Kupang Tahun 2025, dan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek penting, yaitu prosedural, substansi, dan teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, serta jika terdapat catatan perbaikan, khususnya dalam aspek teknis, maka perlu adanya penyesuaian agar Ranperbup ini dinyatakan harmonis dan dapat segera disahkan," kata Yunus.
Dari hasil pembahasan bersama, Yunus menyampaikan bahwa empat rancangan Peraturan Walikota Kupang telah harmonis secara prosedural dan substansial.
