Kupang – Dalam rangka mendorong peningkatan efisiensi dan transparansi kinerja aparatur, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum NTT, Yohanis Bely, didampingi Analis Anggaran Ahli Muda Hillon Foes mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi e-SOP yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melalui Zoom, Rabu(07/05/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan berbasis digital. Aplikasi e-SOP (Standard Operating Procedure elektronik) dihadirkan sebagai solusi untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh unit kerja Kemenkum berjalan sesuai prosedur yang baku, terdokumentasi, dan mudah diakses.
Kepala Biro Perencanaan, Rahmi Widhiyanti, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya penerapan e-SOP dalam setiap lini kerja birokrasi Kemenkumham. “e-SOP bukan hanya alat bantu administratif, tetapi cara membiasakan kita untuk bekerja sesuai prosedur yang benar, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rahmi.
Lebih lanjut, Rahmi menekankan bahwa penggunaan e-SOP akan mempercepat alur kerja, meminimalisir kesalahan prosedural, serta meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan sistem ini, pengawasan internal akan semakin kuat karena setiap tahapan kerja memiliki standar yang terdokumentasi secara digital.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum NTT, Yohanis Bely, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi aplikasi e-SOP dan telah mengambil langkah-langkah awal untuk mensosialisasikannya di lingkungan kerja Kanwil.
“Kami percaya e-SOP akan menjadi pendorong utama dalam membangun budaya kerja yang lebih tertib, transparan, dan efisien,” ujarnya Yohanis.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkum di seluruh Indonesia. Melalui sesi ini, para peserta mendapatkan pemahaman teknis penggunaan aplikasi e-SOP, mulai dari penyusunan hingga pemantauan pelaksanaan SOP secara digital.
Dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum, termasuk di Nusa Tenggara Timur, dapat segera mengadopsi dan mengimplementasikan aplikasi e-SOP secara optimal demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.(Humas/YG)