Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menghadiri rangkaian kegiatan Pelantikan DPC Pemuda Tani Indonesia se-NTT, Sekolah Tani, serta Musyawarah Daerah Luar Biasa DPD Pemuda Tani Indonesia Provinsi NTT. Hadir mengikuti kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Hasran Sapawi.
Kehadiran Kadiv P3H merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk memastikan bahwa berbagai program, kerja sama, dan pengembangan organisasi Pemuda Tani NTT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat terwujud melalui pendampingan pada aspek kelembagaan, koperasi, hingga kemitraan strategis menjadi perhatian agar potensi pertanian dapat berkembang secara tertib dan terarah sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan regulasi dan pembinaan hukum di sektor pertanian.


Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Pemuda Tani Indonesia, G. Budhisastro Djiwandono, dan turut dihadiri oleh Gubernur NTT Melkiedes Laka Lena, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, Wakil Wali Kota Serena Francis, serta Ketua DPRD Provinsi NTT, Emy J. Nomleni.
Ketua Umum Pemuda Tani Indonesia, G. Budhisastro Djiwandono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi besar pertanian, peternakan, dan kelautan ada di NTT. Ia menekankan pentingnya hilirisasi produk, regenerasi petani muda, serta penguatan organisasi sebagai tempat berkumpul dan berkarya bagi petani muda NTT.
Sementara itu, Gubernur NTT Melkiedes Laka Lena menyampaikan bahwa kehadiran Pemuda Tani Indonesia akan menjadi dorongan baru dalam mempercepat perkembangan pertanian. Ia berharap semakin banyak anak muda terlibat serius dalam sektor ini, mengingat pertanian dan UMKM terbukti menjadi penopang ekonomi daerah selama masa pandemi.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dalam penyusunan regulasi, pembentukan badan hukum, kerja sama kelembagaan, serta edukasi hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha pertanian, sehingga pembangunan pertanian dapat berlangsung sesuai ketentuan dan berkelanjutan.
