
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring. Rabu (05/11/2025).
Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Stefanus Lesu, beserta jajaran. sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Sosialisasi Aplikasi Monitoring di lingkungan Kemenkum wilayah NTT.
Kegiatan ini dibuka oleh Helmi Selo Darmawan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang sekaligus memaparkan materi utama terkait latar belakang, tujuan, serta tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Dalam pemaparannya, Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan capaian layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di seluruh Kantor Wilayah melalui sistem yang terintegrasi.

“Aplikasi Monitoring Kanwil dikembangkan sebagai langkah awal untuk membangun sistem pemantauan kinerja AHU yang lebih terpadu, transparan, dan berbasis data. Dengan sistem ini, koordinasi antara pusat dan wilayah dapat semakin kuat dan efisien,” ujar Helmi.
Selama ini, pelaporan capaian layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah masih dilakukan dengan berbagai format dan metode yang berbeda-beda. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya standar nasional dalam penyajian data, serta menyulitkan proses pemantauan kinerja secara menyeluruh oleh Ditjen AHU. Selain itu, sistem pelaporan manual juga dinilai kurang efektif dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang cepat dan akurat. Melihat permasalahan tersebut, Ditjen AHU melalui Direktorat Teknologi Informasi mengembangkan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah sebagai inovasi dalam mewujudkan sistem pelaporan dan pemantauan yang modern dan terpusat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengguna di Kantor Wilayah terkait fungsi, fitur, dan cara penggunaan aplikasi tersebut. Melalui Aplikasi Monitoring Kanwil, setiap Kantor Wilayah dapat menginput, memperbarui, dan memantau capaian layanan AHU secara langsung melalui sistem berbasis web yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Dengan adanya aplikasi ini, data yang dihimpun dari seluruh wilayah akan tersaji secara otomatis, memudahkan Direktorat Jenderal dalam melakukan analisis capaian kinerja, serta mempercepat proses pelaporan secara nasional.
Sementara itu, dari tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan menegaskan komitmen Kanwil NTT untuk mendukung implementasi sistem monitoring.
“Kami menyambut positif inisiatif Ditjen AHU dalam menghadirkan Aplikasi Monitoring Kanwil ini. Dengan adanya sistem ini, kami di daerah dapat melakukan pemantauan capaian layanan secara lebih cepat, akurat, dan transparan. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola layanan AHU yang modern dan berbasis data,” ujar Silvester.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah dapat memahami secara menyeluruh penggunaan Aplikasi Monitoring Kanwil dan menerapkannya secara konsisten untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan akuntabel.

