Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan webinar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Rabu (14/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan ini sebagai langkah awal dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Saksi dan Korban yang telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Hasran Sapawi, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus Bureni bersama jajaran nampak hadir mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung pembaruan regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius P.S. Wibowo yang hadir selaku narasumber menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) merupakan landasan hukum utama dalam menjamin pemenuhan hak, perlindungan, dan pemulihan saksi serta korban tindak pidana. “Hak-hak tersebut meliputi rasa aman, restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial, dengan LPSK sebagai pelaksana mandat negara”, ujarnya.
Ia menjelaskan, seiring perkembangan sistem hukum nasional serta berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, diperlukan pembaruan regulasi melalui RUU PSDK. Pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum, memperluas cakupan perlindungan, serta menyesuaikan peran LPSK dengan pendekatan keadilan restoratif. Antonius juga menekankan bahwa perlindungan saksi dan korban tidak dapat dilakukan secara unilateral, melainkan memerlukan sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat sipil dan akademisi guna mewujudkan sistem perlindungan yang berkeadilan, humanis, efektif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Narasumber lainnya dari unsur akademisi, Muhammad Fatahillah Akbar dan Sry Wiyanti Eddyono menyoroti pentingnya harmonisasi pengaturan antara saksi mahkota dan saksi pelaku. Menurutnya, parameter dalam RUU PSDK perlu lebih lengkap dibandingkan KUHAP, meskipun ruang lingkup RUU saat ini masih terbatas pada peran LPSK. “Diperlukan adanya penguatan mekanisme ganti rugi bagi korban sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan dukungan dan peran aktif LPSK”, ujar Muhammad.
Senada dengan yang disampaikan Muhammad, Sry Wiyanti Eddyono, menggarisbawahi bahwa pemulihan korban merupakan hak fundamental yang telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, menurutnya, pengaturan pemulihan korban dalam RUU PSDK belum terintegrasi secara jelas dan masih terkesan tambal sulam, sehingga belum memiliki peta jalan perlindungan korban yang komprehensif.
Ia juga menilai definisi korban yang dikaitkan dengan “perkara” berpotensi membatasi cakupan korban. Selain itu, konsep pelindungan sebagai layanan terpadu belum secara tegas mengatur pembagian kewenangan pemulihan antara LPSK, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait. Perbedaan pengaturan mengenai kompensasi dan pemulihan korban, termasuk konsep Dana Abadi dan Dana Bantuan Korban, dinilai perlu segera diharmonisasi serta ditegaskan sumber pendanaannya agar tanggung jawab negara terhadap pemulihan korban dapat berjalan secara jelas dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya Kakanwil Hukum NTT, Silvester Sili Laba mengajak jajaran untuk dapat berkontribusi aktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan saksi dan korban, serta mendorong terwujudnya sistem hukum nasional yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan.

